Soal Google, Menkominfo: Orang Bisnis di Indonesia Harus Bayar Pajak

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong proses pengejaran pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd. Walaupun pihak Google menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Soal Google, Menkominfo: Orang Bisnis di Indonesia Harus Bayar Pajak

“Prinsipnya kalau orang bisnis harus bayar pajak dan saya sampaikan kepada Over The Top (OTT) Internasional di mana pun orang bisnis harus bayar pajak,” jelas Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Akan tetapi dalam persoalan ini, Rudiantara mengakui masih adanya kelemahan dari sisi aturan. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga banyak negara maju di dunia. Sehingga sulit untuk menyelesaikan pajak untuk perusahaan seperti Google.

“Bahwa pajaknya bagaiamana besaran dan caranya itu harus jelas aturan dari negara negara yang bisa beda,” paparnya.

Salah satu syarat pengenaan pajak di Indonesia yaitu penyedia layanan internet baik perorangan maupun badan usaha harus berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara bagi perusahaan tersebut belum menjadi BUT, sehingga tidak bisa dikenakan pajak.

“Kemenkeu waktu Pak Bambang (Menteri Keuangan sebelumnya) kita minta menerapkan BUT tapi setelah dicek, saya bicara lagi dengan Pak Bambang, BUT Itu tidak bisa diterapkan begitu saja. Harus ada konsiderasi lagi seperti tax treaty, perjanjian pajak negara negara,” tukasnya.

Rudiantara akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak hanya untuk Google, namun juga perusahaan sejenis yang berusaha di Indonesia.

“Saya akan kordinasi dengan Kemenkeu dulu. Di mana masalahnya,” tegas Rudiantara.

Rudiantara menambahkan bahwa Google Asia Pacific Pte Ltd berbeda dengan PT Google Indonesia. Sehingga tidak ada keterkaitan dalam persoalan tersebut.

“Kalau di sisi Google yang subjek kepada pajak itu bukan google Indonesia. Karena google Indonesia bukan berbisnis iklan. Yang bisnis iklan adalah Google Singapura. Nanti saya cek ke Kementerian Keuangan dulu pembahasannya di mana mentoknya di mana,” terangnya. (mkl/fyk)

Leave a comment